Senin, 08 Desember 2014

Cara Mengajukan Pembuatan SIM A

Assalamu’alaikum ^_^
Dhia mau sedikit berbagi untuk readers yang ingin mengajukan pembuatan SIM A. Dhia juga dapat sumbernya dari Kakak yang satu ini :D 

*http://lacasacomics.blogspot.com/2014/05/syarat-membuat-sim-b1-b2-c-d-dan.html#ixzz3Lb25YX7u
Postingan ini juga salah satu tugas kelompok Dhia disekolah. Tugas Bahasa Indonesia dari guru favorit >///<
Anggota kelompoknya itu ada Shania Indriani dan Karmila, yang sering Dhia panggil ‘Kakak Absurd’. Dan masih ada satu lagi, namanya Firman Wahid, yang terkadang Dhia panggil dengan sebutan ‘Senpai’. Entah apa alasannya Dhia manggil anak itu dengan sebutan Senpai -__-
SIM (Surat Ijin Mengemudi), siapa orang yang tak mengenal dan tak membutuhkannya? Di zaman yang telah membuat Indonesia sesak dengan kemacetan diberbagai wilayah, tentu hampir semua orang mengenal dan membutuhkan SIM.
SIM merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik roda dua atau lebih. Ada beberapa Jenis SIM, diantaranya SIM A, SIM BI, SIM BII, SIM C, dan SIM D. Dan yang akan Dhia bahas kali ini adalah SIM A, SIM untuk pengendara mobil.
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang membuat SIM tanpa memenuhi prosedur yang ada. Salah satu penyebabnya adalah dengan beralasan ‘Tidak ingin ribet’ ‘Sibuk’ dan yang paling memprihatinkan adalah adanya calo-calo didalam aparatur nya.
Tapi sebenarnya, membuat pengajuan SIM yang sesuai dengan prosedur itu tidak memberatkan. Yuu… mulai hari ini kita belajar menjadi Warga Negara yang baik. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pengaju SIM A:
  Ø  Usia pengaju minimal 17 tahun
  Ø  Membawa pas photo
  Ø  KTP asli dan photocopy KTP 4 lembar (yang masih berlaku)
  Ø  Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  Ø  Siapkan biaya Rp. 120.000,- untuk biaya pembuatan SIM, dan juga ditambah biaya lainnya
Nah, yang berikut ini adalah langkah-langkahnya pengajuan pembuatan SIM A:
1.      Pertama, datanglah ke lokasi pembuatan SIM sesuai kota asal KTP kita.
2.      Setelah sampai, kita harus mengisi formulir permohonan disertai photocopy KTP dan pas photo.
3.      Setelah itu, kita akan mengikuti Ujian Teori yang diselenggarakan oleh pihak tempat pembuatan SIM yang kita ajukan.
4.       Jika kita lulus dalam ujian teori, maka kita berhak untuk mengikuti ujian praktek, yaitu mengendarai mobil dengan melewati beberapa tanda jalan yang ada di jalan raya. Atau juga dengan menggunakan mesin Simulator yang sudah disediakan di kantor pembuatan SIM.
5.       Jika kita lulus dalam ujian teori dan praktek, maka kita akan dipanggil untuk pembuatan SIM A.
6.      SIM A yang kita ajukan pun akan segera dibuat.

Contoh SIM A
Mesin Simulator
Sekiranya, itu yang bisa Dhia bagi pada para Readers. Maaf bila ada kesalahan dari postingan ini. Jangan bosen-bosen untuk mampir kesini yaa… dan jangan lupa untuk meninggalkan jejaknya ^_^

Sayonara ^_^
Enjoy and waiting for next post ^_<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar