Assalamu’alaikum ^_^
Dhia mau sedikit berbagi untuk readers yang ingin
mengajukan pembuatan SIM A. Dhia juga dapat sumbernya dari Kakak yang satu ini
:D
*http://lacasacomics.blogspot.com/2014/05/syarat-membuat-sim-b1-b2-c-d-dan.html#ixzz3Lb25YX7u
*http://lacasacomics.blogspot.com/2014/05/syarat-membuat-sim-b1-b2-c-d-dan.html#ixzz3Lb25YX7u
Postingan ini juga salah satu tugas kelompok Dhia
disekolah. Tugas Bahasa Indonesia dari guru favorit >///<
Anggota kelompoknya itu ada Shania Indriani dan
Karmila, yang sering Dhia panggil ‘Kakak Absurd’. Dan masih ada satu lagi,
namanya Firman Wahid, yang terkadang Dhia panggil dengan sebutan ‘Senpai’.
Entah apa alasannya Dhia manggil anak itu dengan sebutan Senpai -__-
SIM (Surat Ijin Mengemudi), siapa orang yang tak
mengenal dan tak membutuhkannya? Di zaman yang telah membuat Indonesia sesak
dengan kemacetan diberbagai wilayah, tentu hampir semua orang mengenal dan
membutuhkan SIM.
SIM merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap
pengendara, baik roda dua atau lebih. Ada beberapa Jenis SIM, diantaranya SIM
A, SIM BI, SIM BII, SIM C, dan SIM D. Dan yang akan Dhia bahas kali ini adalah
SIM A, SIM untuk pengendara mobil.
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang membuat SIM
tanpa memenuhi prosedur yang ada. Salah satu penyebabnya adalah dengan
beralasan ‘Tidak ingin ribet’ ‘Sibuk’ dan yang paling memprihatinkan adalah
adanya calo-calo didalam aparatur nya.
Tapi sebenarnya, membuat pengajuan SIM yang sesuai
dengan prosedur itu tidak memberatkan. Yuu… mulai hari ini kita belajar menjadi
Warga Negara yang baik. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh
pengaju SIM A:
Ø Usia pengaju minimal 17 tahun
Ø Membawa pas photo
Ø KTP asli dan photocopy KTP 4 lembar (yang masih
berlaku)
Ø Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Ø Siapkan biaya Rp. 120.000,- untuk biaya pembuatan
SIM, dan juga ditambah biaya lainnya
Nah, yang berikut ini adalah langkah-langkahnya
pengajuan pembuatan SIM A:
1.
Pertama,
datanglah ke lokasi pembuatan SIM sesuai kota asal KTP kita.
2.
Setelah sampai,
kita harus mengisi formulir permohonan disertai photocopy KTP dan pas photo.
3.
Setelah itu,
kita akan mengikuti Ujian Teori yang diselenggarakan oleh pihak tempat
pembuatan SIM yang kita ajukan.
4.
Jika kita lulus dalam ujian teori, maka kita
berhak untuk mengikuti ujian praktek, yaitu mengendarai mobil dengan melewati
beberapa tanda jalan yang ada di jalan raya. Atau juga dengan menggunakan mesin
Simulator yang sudah disediakan di kantor pembuatan SIM.
5.
Jika kita lulus dalam ujian teori dan praktek,
maka kita akan dipanggil untuk pembuatan SIM A.
6.
SIM A yang kita
ajukan pun akan segera dibuat.
Contoh SIM A
Mesin Simulator
Sekiranya, itu yang bisa Dhia bagi pada para
Readers. Maaf bila ada kesalahan dari postingan ini. Jangan bosen-bosen untuk
mampir kesini yaa… dan jangan lupa untuk meninggalkan jejaknya ^_^
Sayonara ^_^
Enjoy and waiting for next post ^_<
Enjoy and waiting for next post ^_<
.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar